Selasa, 08 Desember 2009

GERAKAN PEMBARUAN PEMIKIRAN ISLAM DI INDONESIA
NURCHOLISH MADJID

Di susun oleh: Muhammad Ainul Yaqien

PENDAHULUAN
Perkembangan kesadaran keagamaan umat Islam di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari munculnya gerakan pembaruan pemikiran sejak abad ke 19 lalu.Istilah gerakan yang disebut “pembaruan” ini memberi arah dan perspektif keagamaan yang relative berbeda dari pusat-pusat peradaban Islam di Timur Tengah.Salah satu ciri utamanya adalah kuatnya pembaruan antara nilai-nilai keislaman dengan tradisi local.Pembaruan itu terjadi akibat proses dialog antara nilai-nilai keislaman dengan kebutuhan modernitas dan aktualisasi zaman umat lewat cara damai (penetration pacifigure) dan mengedepankan konsesi-konsesi budaya masyarakat setempat.
Dalam periodesasi gerakan pembaruan pemikiran Islam di Indonesia,ketidak selarasan antara patokan agama yang suci dengan kebiasaan adat yang menyimpang dari syariah Islam,desakan kolonialisme,dan dominannya kekuasaan negra menjadi factor-faktor penentu secara structural.Secara cultural,periodesasi sejarah kesadaran keagamaan umat Islam Indonesia sebagamana disebutkan Kuntowijoyo (1999) terbagi menjadi tiga tingkat,mitos,idiologi dan ilmu.
Bagamananpun,sebuah perubahan social tidak bisa dilepaskan dari adanya kekuatan sejarah seperti adanya mobilitas social (social mobility) saja,tapi juga adanya minoritas kreatif (creative minority) dan pribadi kreatif (creative personality) sebagai inisiatornya.Dalam makalah ini lebih ditunjukan kepada pribadi kreatif itu yakni kepada cendekiawan Muslim yang berusaha mempersempit kesenjangan antara “idial Islam” dengan Islam histories; atau antara Islam dalam teori dan Islam dalam praktek.3 Namun,secara keseluruhan gerakan pemikiran itu bermula dari renungan dan pemahaman akan pentingnya kekuatan psikologis (psychological striking force) guna mendobrak kemandegan cara pandang umat terhadap masalah aktual yang dihadapinya.
Sebagai seorang cendekiwan Muslim Indonesia ternama,pemikiran Nurcholish Madjid telah mempengaruhi sebagian besar pemahaman keislaman masyarakat Indonesia.Masyrakat Indonesia lebih mengenalnya berkat pidato dalam pertemuan silaturohim pemuda Islam yang tergabung dalam organisasi seperti,HMI,GPI,dan PII .”Keharusan Pembaruan Pemikiran Islam dan Masalah Integrasi Umat”, merupakan pidato penting sekaligus tonggak perubahan pemikiran keislamannya dalam pertemuan tersebut.Ada dua momen sejarah penting sehubungan pidatonya tanggal 3 Januari 1970 itu.Pertama,berakhirnya periodesasi sejarah gerakan pembaruan pemikiran Islam modernisme dan munculnya periodesasi neo-modernisme.Kedua,muali berkuasanya pemerintahan Orde Baru yang secara terang tak mau mengakomodir kepentingan politik Islam.Dalam dua konteks itu,Nurcholish Madjid menyampaikan dalam pidato 3 Januari 1970 tersebut ungkapkan; Islam,Yes,Partai Islam,No,serta menganjurkan sekularisasi pemahaman keislaman masyarakat Muslim Indonesia.
Pertanyaan utama dalam makalah ini adalah bagaimana meletakan pemikiran keislaman Nurcholish Madjid dalam dinamika (rekontruksi) sejarah pemikiran umat Islam di Indonesia sehubungan dengan persoalan empiric menyangkut negara termasuk didalamnya masalah dasar negara,pluralisme masyarakat,dan cita-cita keadilan social.Batasan akhir dari penulisan ini tahun 2004 diambil karena menjadi antiklimaks pemikiran Nurcholish Madjid dari seorang pemikir idialis ke praktis politikn lewat pencalonan dirinya sebagai presiden dalam Konvensi Partai Golkar.

GERAKAN PEMBARUAN PEMIKIRAN NURCHOLISH MADJID

Nurcholish Madjid lahir di Jombang,Jawa Timur 17 Maret 1939 dan wafat 29 Agustua 2005 karena sakit.Ia merupakan anak terua pasangan K.H.Abdul Madjid dan Fathonah.Keluarga ini memiliki hubungan erat dengan pemimpin NU,K.H.Hasyim Asy’ari.
Nurcholish Madjid sejak umur 6 tahun telah belajar agama dengan sang ayah di Madrasah Wathaniyah milik mereka dan Sekolah Rakyat di kampungnya.Setamat SR tahun 1952,untuk sementara ia belajar ke Pesantren Darul Ulum di Rojoso yang berhaluan tradisional.Namun perkembangan politik tajun 1952 dengan keluarnya NU dari Masyumi berdampak pada pergaulannya di Darul Ulum.
K.H.Abdul Madjid yang teguh menjalankan wasiat K.H.Hasyim Asy’ari bahwa Masyumi satu-satunya partai umat Islam,berada dalam dilemma politik apakah tetap di Masyumi atau menyebrang ke NU yang dihuni sebagian besar para ulama tradisional yang juga para sahabatnya.Tapi,akhirnya ia memutuskan ibertahan dim partai modernis ini,begitu juga sang istri yang menjadi juru kampanye partai tahun 1955
Akibat dari sikap politik yang bersebrangan ini keluarga Nurcholish Madjid dimusuhi oleh sebagian besar keluarga besar NU dan dikucilkan dari pergaulan sekitarnya.Namun ,”dengan cara itulah saya belajar memahami perbedaan pendapat.Asalkan kita yakin pendapat itu benar,jangan takut”,demikian disampaikan Nurcholish Madjid.7 Meskipun begitu,berbagai ejekan dan ledekan sebagai “anak Masyumi kesasar” melukai hatinya dan ini menyebabkan kedua orang tuanya memindahkan sang anak kesekolah lain yang dianggap berhaluan Masyumi,dan pilihan itu jatuh ke Pesantren Darussalam Gontor,Ponorogo,Jawa Timur tahun 1955.
Gontor memberi Nurcholish Madjid suasana yang lebih liberal,baik dalam memilih penghayatan keagamman NU atau Muhammadiyah maupun dalam partisan politik.Di Pesantren ini juga ia berkenalan dengan system pemahaman Fiqih yang bersifat komparasi antar mazhad. Pengayaan bahasa yang tak hanya Arab, tapi juga Inggris, Perancis menjadi menjadi pintu masuk pengetahuanya terhadap literature-literatur modern dan membuka horizon pemikirannya terhadap berbagai tema dunia modern.
Kepergianya belajar ke Chicago University,AS,melanjutkan studi dengan belajar kepada Fazlur Rahman tahun 1978,menjadi titik pengukuhannya sebagai salah satu pemikir neo-modernisme di Indonesia dengan meraih gelar doctor di bidang filsafat Islam tahun 1984.
Secara keagamaan dan cultural,Nurcholish Madjid tumbuh dan berkembang di lingkungan tradisi ke-NU-an.Kondisi sosial semasa kecilnya bisa dikatakan tak banyak mempengaruhi kepribadian ataupun pemikirannya di kemudian hari.Ia tidak mengalami apa makna penjajahan,baik Belanda atau Jepang,sekalipun mengalami masa pendudukan tahun 1942 – 1945 di waktu berusia 6 tahun.Selain itu,ikatan emosional dan romantisme dirinya terhadap revolusi tidak dialaminya secara dalam dan intens.Gelora patriotisme revolusi pisik (1945-1949) keburu berakhir ketika ia menyadari realita lingkungannya.Eksistensi Nurcholish Madjid sendiri terutama dibentuk oleh kondisi social politik system Orde Lama dan Orde Baru.Kedua system pemerintahan inilah yang menjadi basis dan latar belakang lahirnya pemikiran-pemikirannya,dan hal itu tak bisa dilepaskan dari bagaimana meletakan Islam sebagai agama,cita-cita,dan nilai dalam kerangka negara Indonesia.
Dari sudut cultural maka “panggung politik”,yang merupakan konteks social histories dari aktivitas Nurcholish Madjid,dapat pula ditandai oleh adanya tiga gejala intelektual yang tengah berkembang.Pertama,”keletihan intelektual” yang dihadapi oleh tokoh tua Muslim semacam Natsir,Roem,Hamka dan lain-lain dalam memperjuangakn Negara Islam dan Idiologi Islam.Maka dari itu,cukup dimengerti kritikan terhadap pembaruan pemikiran Nurcholish Madjid tahun 1970-an yang mengusung ide sekulerisasi. Sebelum 1970,sebagian umat Islam,lewat bekas pemimpin-pemimpin Masyumi seperti Natsir,roem,Prawoto berada dalam suasana frustasi oleh perlakuan Orba.Gagalnya rehabilitasi Masyumi,dan kooptasi pemerintah terhadap Parmusi yang mereka harapkan dapat menjadi saluran politik baru,telah memudarkan harapan mereka selama satu das warsa lebih menciptakan masyarakat Islam Indonesia atau lazim disebut Negara Islam Indonesia.Di tengah kondisi perpolitikan nasional yang tidak menguntungkan mereka tersebut,dan pencanangannya program pembangunan yang sekuler sebagai orientasi baru Negara yang mengganti peran idiologi dimana Orba merangkul kelompok-kelompok intelektual Kristen bentukan Ali Murtopo,maka dapat dipahami,di tengah rasa frustasi yang mendalam,sekulerisme dengan segala percabangannya - seperti sekularisasi- ,tetapi memiliki makna pemisahan agama dari Negara menjadi isu sensitive.
Kedua, munculnya antusiasme beragama di kalangan muda Muslim perkotaan. Kemunculan mereka lebih sebagai bagian dari merumuskan bentuk-bentuk ritual dan seremonial keagamaan yang lebih sahih tanpa mencantelkan diri kepada lembaga-lembagan keagamaan mapan personal ulama yang memiliki otoritas ortodoks.Mereka ini berasal dari kelompok santri di luar institusi pendidikan agama Islam resmi semacam pesantren,madrasah atau IAIN.
Ketiga,seiring perkembangan kota,nilai-nilai modernisasi menjadi salah satu daya tarik makna hidup perkotaan.Salah satu cirri utama keberagamaan di era modern oleh masyarakat perkotaan adalah dikotomi antara kemajuan dan kekolotan dan aktualisasi sosial diantara pemeluk agama.
Dalam tiga sosio histories itulah Nurcholish Madjid merasa perlu merevisi pemahaman dan cita sosio-politik Amat Islam dengan pandangan pada ajaran Islam bernilai universal,bersikap terbuka dalam beragama,Islam sebagai agama kemanusiaan dan Islam sebagai agama peradaban.Nilai universal Islam adalah ajaran atau dogma yang memandang bahwa pada dasarnya agma manusia diseluruh alam sama,yakni Al Islam.Al Islam merupakan sikap kepasrahan dan ketundukan sepenuhnya pada Allah sebagai agama manusia sepanjang masa. Kepasrahan sepenuhnya pada Allah ini merupakan hasil pencarian kebenaran secara murni dan tulus (hanif). Kepasrahan dalam ber-Islam,termanifestasi pada prilaku umat Islam lewat adanya sikap terbuka dalam beragama.
Sikap terbuka ini merupakan penerapan suatu system alternative dalam beragama dengan menekankan toleransi dan kebebasan beribadat,penghargaan kepadawarisan budaya kelompok-kelompok lain dan hak sah pribadi,sikap positif terhadap ilmu pengetahuan,dan kehidupan bebas tahayul.13Penerapan prilaku ini menurut Nurcholish Madjid pada dasarnya terletak pada kesadaran realita plural masyarakat Indonesia.Kesadaran ini sekaligus merupakan nilai positif dan rahmat Tuhan kepada umat Muslim sebagai perangkat guna mendorong pengayaan budaya bangsa sebagai pertailan sejati kebhinekaan dalam ikatan keadaban
Nilai Islam sebagai agama kemanusiaan menurut Nurcholish Madjid sejajar dengan cita-cita kemanusiaan universal.Pada dasarnya manusia dalam pandangan Islam hádala baik dan tercipta secara fitrah atau asal suci bersih. Ekpresi kepasrahan kepada Yang Maha Cinta (Allah) sebagai keimanan yang personal mesti mewujud dalam sikap cinta sesame manusia sebagai bentuk nilai keuniversalan.Memahami nilai kemanusiaan dalam Islam ini tidak bisa dilepaskan dari makna pidato terakhir Nabi Muhammad saw dalam haji perpisahan (haji wada).
Menurut pidato perpisahan Nabi merupakan ringkasan aspek etis atau moral dari nilai keislaman mengenai kehidupan bersama dalam wahana politik modern (Negara).Pidato ini sendiri memuat lima prinsip pokok dimensi kemanusiaan dalam Islam,yakni prisip persamaan manusia,hak asasi manusia,tanggung jawab individual,anti penindasan,persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan.Penjabaran makna Pidato Perpisahan nabi Muhammad saw itu dipercayai Nurcholish Madjid mempunyai nilai kemanusiaan sama nilainya dengan sepuluh Perintah Tuhan (Musa as) dan Khutbah di Bukit (Isa as). Maka dari itu Nurcholis Madjid memahami bahwa,:
“Barangsiapa merugikan seorang pribadi,seperti membunuhnya,tanpa alasan yang sah maka ia bagaikan merugikan seluruh umat manusia.Dan barangsiapa berbuat baik kepada seseorang,seperti menolong hidupnya,maka ia bagaikan berbuat baik kepada seluruh umat manusia”.
Al Qur’an sebagai landasan pokok agama Islam juga menurutnya memberi landasan primer ajaran kemanusiaan di atas.Hal tersebut bias dilihat pada QS.Al Maidah ayat 23-27 dan dirumuskan dalam bentuk istilah Nurcholis Madjid “sepuluh wasiat Allah”.Sepuluh wasiat Allah dirangkum Nurcholis Madjid yakni pertama,tidak musyrik atau menyekutukan Allah dengan yang lainnya, kedua,berbuat baik kepada orang tua, ketiga,jangan membunuh keturunan atas kepentingan duniawi, keempat,menjauhi kejahatan baik yang lahir maupun batin, kelima,jangan membunuh manusia tanpa alasan yang haqq (yang dibolehkan agama), keenam,jangan berdekatan dengan harta anak yatim,kecualilewat cara-cara yang baik,ketujuh,jujur dalam hal jual beli, kedelapan,berlaku yang jujur atau adil meski mengenai kerabat sendiri, kesembilan,penuhi janji kepada Allah, kesepuluh,ikutilah jalan lurus dengan teguh (istiqomah).
Islam sebagai agama peradaban,lebih terarah pada penghayatan iman dalam prilaku sosial setiap muslim.Ajaran Islam mewujud nyata secara etis dan moral dalam prilaku individu.Dalam kontek sebagai agama peradaban,umat Islam tidak boleh bersifat formalistik ketika berinteraksi dengan lingkungan sosialnya,tetapi lebih mementingkan sisi substansial ajaran agamanya secara etis.
Secara stuktural,”panggung publik” Nurcholish Madjid terbentuk oleh dua kenyataan histories.Pertama ialah runtuhnya system Orde Lama dan naiknya Orde baru yang memakai paradigma consensus,dimana Negara menjadikan dirinya sebagai personifikasi bangsa dan meniadakan peran masyarakat.21 Lebih dari itu,Orde Baru pun memberlakukan perbedaan sebagai hal yang perlu direduksi dengan adanya “penyeragaman nilai” atau the homogenization of all values.Idiologi untuk waktu yang cukup lama menjadi “panglima” diganti oleh kata “pembangunan” dan diatasnyapun terpampang sebuah rangka yang disebut “kestabilan” Bagi para “idiolog” Orde Baru,pembangunan akan berjalan dengan baik jika didasarkanadanya stabilitas nasional,baik dalam hal politik,ekonomi,budaya,bahkan pemikiran.Dan atas nama stabilitas nasional itu pula konflik atau perbedaan pemikiran menjadi hal tabu dan terlarang,apalagi perbedaan itu menyangkut kepentingan pengusa rezim.
Kedua, pertumbuhan kota sebagai pusat kegiatan politik, ekonomi, budaya, dan sebagainya makin mengukuhkan jalinan perubahan structural dalam masyarakat,kehidupan kota dengan segala corak diferensiasi dan spesialis kerja,tingginya tingkat mobilitas geografis,dan berjamurnya sekolah-sekolah serta pusat-pusat pendidikan.
Kota seperti Jakarta,misalnya,bahkan telah menjadi miniature Indonesia,tempat segala jenis suku bangsa bertemu dengan segala kepentingan dan kebutuhan.Pembangunan kota yang telah dimulai sejak awal abad ke 20 di masa Orde Baru makin menggemerlapkan dirinya dengan pembangunan yang bersifat fisik,sehingga makin menggeser peran komunitas pedesaan sebagai tempat berlangsungnya perubahan arena tuntutan akan lahan dan tenaga kerja.
Situasi peralihan dan perubahan masyarkat yang bersifat structural ini adalah dua dinamika yang saling berkaitan.Dan dari dua situasi itu juga,Nurcholish Madjid meletakan pemikirannya pada pemahaman akan keindonesiaan an sich,jauh dari apa yang diperjuangkan kelompok Islam di konstituante atau di jalur pembangkangan seperti DI/TII di Jawa Barat atau di Aceh.Bagi Nurcholish Madjid keindonesiaan berjalan beriringan dengan Islam yang menyediakan bahan tanpa batas kepada pengisian nyata nilai-nilai Pancasila.Pancasila sebagai dasar filosofi bernegara memberikan kerangka konstitusional bagi pelaksanaan nilai-nilai keislaman di Indonesia,sehingga relevan dengan masalah bangsa dan Negara. Ada dua masalah utama dalam hal ini menurutnya ; demokrasi dan keadilan sosial.
Prisip keadilan sosial berkaitan dengan adanya keadilan ekonomi. Prinsip utama keadilan ekonomi adalah memandang kebebasan positif yang berarti kesamaan hak-hak warga Negara terhadap kondisi social dan material setiap individu sebagai syarat bagi pengembangan dirinya. Cita-cita keadilan sosial dalam Negara terkait erat dengan persoalan ekonami kerakyatan. Ketidakadilan ekonomi menyebabkan kemiskinan yang parah. Kemiskinan mengakibatkan degradasi moral sehingga membahayakan bagi suatu masyarakat.Islam dalam pandangan Nurcholish Madjid banyak mengajarkan pembelaan terhadap kaum miskin ini.Ide pokok dari pembelaan terhadap kaum lemah ekonomi tersebut ialah bagaimana menghilangkan kemiskinan sebagai akibat dari kesenjangan ekonomi antara sikaya dan si miskin.
Kesenjangan ekonomi merupakan akar dari kesenjangan sosial. Islam mengajarkan bahwa tidak boleh terjadi penumpukan kekayaan pada segelintir orang,dan menghendaki pemerataan terhadap sumber daya ekonomi untuk kepentingan bersama. Pelaksanaan prinsip keadilan sosial,yang menjadi tujuan akhir bernegara di Indonesia menghendaki adanya pembagian kekayaan nasional yang lebih merata.

ISLAM DAN MODERNITAS
(SEKILAS) AKAR HISTORIS PERGULATAN ISLAM DAN MODERNITAS

Sudah tentu Nurcholish Madjid (1939—2005), Selanjutnya di sebut Cak Nur, membicarakan Islam dan Modernitas. Ruang diskusi Islamnya memang bermuara pada 3 hal utama yakni: ke-Islaman, kemodernan dan ke-Indonesiaan. Concern Cak Nur pada diskursus Islam dan Modernitas bukannya tanpa alasan. Meskipun sering mengutip pernyataan sosiolog Robbert. N Bellah bahwa Islam memiliki kelenturan luar biasa (kompatibel) dengan modernitas, dan bahwa hal-hal ideal di era modern Barat sekarang secara teknis sudah terdapat pada zaman Islam salaf (klasik), namun realitas kekinian yang berkembang di dunia Muslim, dimana proses modernisasi banyak menemui hambatan jelas menggelitik pikiran Cak Nur bahwa ada yang keliru dalam proses modernisasi di dunia Muslim.
Secara historis, proses modernisasi di dunia Muslim sebenarnya sudah berlangsung lama, tepatnya sejak otoritas Islam sebagai kekuatan politik merosot tajam pada abad ke-18 M. Masuknya modernitas ke dalam dunia Muslim melewati suatu proses yang disebut dengan l’irruption (bahasa Perancis) yang berarti serbuan (militer). L’irruption pertama kali terjadi ketika Napoleon Bonaparte melakukan ekspedisi ke Mesir tahun 1798-1801. Ekspedisi Napoleon selanjutnya tidak hanya bermakna penaklukan militer tetapi juga eksplorasi ilmiah, karena selain membawa pasukan Napoleon juga membawa serta sekitar 500 ilmuwan ke Mesir. Pada periode berikutnya setelah Mesir berhasil ditaklukkan dan kemudian merambah ke wilayah lain, kaum Muslim secara tidak langsung seperti disadarkan akan kelemahan-kelemahannya. Bersamaan dengan ekspedisi Napoleon itu, berturut-turut negara-negara Eropa seperti Belanda, Inggris, Portugis dan Italia juga melakukan kolonisasi dibeberapa negara Muslim. Bahkan, negara-negara Eropa itu tidak hanya melakukan kolonisasi, tetapi juga proses modernisasi, suatu paket besar yang didalamnya terdapat ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, agama dan budaya. Akibat proses modernisasi sebagai produk kolonialisme yang awalnya lebih bersifat Eropanisasi dan Westernisasi itulah kemudian muncul ketegangan di negara-negara Muslim.
Ketegangan itu, sebagaimana dinyatakan Daniel Lerner, akhirnya melahirkan semacam ‘kegagapan’ kaum Muslim dalam mengawinkan Islam sebagai entitas yang sakral, dengan modernitas sebagai entitas yang profan. Sementara, W. Brand menjelaskan fenomena ketegangan itu sebagai ‘salah baca’ kaum Muslim terhadap modernitas. Menurutnya, hal ini bisa dilihat dalam kasus Turki tahun 1924; ketika Mustafa Kemal Attaturk melakukan serangkaian modernisasi, yang popluer dengan istilah ‘Kemalisme” dengan 6 prinsipnya yakni, republikanisme, nasionalisme, populisme, etatisme, sekularisme, dan reformisme. Melalui proyek ‘kemalisme’nya, Kemal melakukan perombakan total seluruh institusi politik dan kultural di Turki untuk kemudian diselaraskan dengan Barat, meski pada akhirnya gagal total dan Kemal dicemooh karena kecerobohannya.
Kegagalan modernisasi di dunia Muslim (seperti Turki) menggelitik pikiran banyak tokoh, dan di sini termasuk juga Cak Nur untuk melakukan analisis tentang hal tersebut, terutama dikaitkan dengan hubungan antara modernitas dan tradisi dalam perspektif sosiologi. Mengapa modernisasi di Turki gagal, padahal di Jepang berhasil?
Menurut Cak Nur, kaum pembaharu di Turki, khususnya kelompok Kemal, dalam menjalankan proyek modernisasinya hanya melibatkan teknikalisme bangsa Turki. Cak Nur melihat ada dua kesalahan utama dalam pembaharuan di Turki. Pertama, adanya kompleks psikologis dalam rangka penegasan ide tentang modernitas (misalnya; Turki ingin diakui sebagai Eropa “yang maju”, dibanding sebagai Asia “yang terbelakang”. Kedua, adanya pemutusan warisan (tradisi) kultural yang sudah berakar sebelumnya di masyarakat, khususnya yang menyangkut tradisi masyarakat Turki dan huruf Arab.
Berbeda dengan Turki, Jepang justru melakukan modernisasinya, bukan dengan cara menginginkannya disebut sebagai Eropa, tetapi dengan cara menegaskan keasliannya (originality). Jepang juga tidak melakukan pemutusan warisan (tradisi) kulturalnya, tetapi melakukan asimilasi jiwa kemodernan dengan kultur asli Jepang. Sumber inspirasi untuk menjadi modern bukan Eropanisasi, tetapi semangat dan jiwa keagamaan Jepang yakni Tokugawa. Pada perkembangan selanjutnya, berbeda dengan Turki yang terbukti gagal dengan upaya modernisasinya, Jepang sejak Restorasi Meiji 1868 justru berhasil menunjukkan keberhasilan modernisasinya kepada dunia internasional, meskipun sempat mengalami jatuh bangun.
Kasus Turki dan Jepang memberi pelajaran berharga bagi banyak tokoh, seperti juga Cak Nur, terkait dengan proyek modernisasi di negara-negara Muslim. Memadukan Islam sebagai produk Tuhan yang sakral, eternal (abadi) dan transenden, dengan modernitas sebagai produk peradaban manusia yang profan, temporal dan manusiawi bukanlah pekerjaan yang mudah. Singkatnya, banyak tokoh yang sepakat bahwa proses modernisasi yang telah dan sedang berlangsung di berbagai belahan dunia Muslim akan mengalami banyak hambatan jika melupakan tradisi. Jepang yang memanfaatkan tradisi sebagai khasanah kultural untuk menjadi modal dalam proses modernisasi itu terbukti berhasil. Sementara, Turki yang mengabaikan hal itu justru dianggap gagal Islam dan modernitas dalam proses modernisasinya.

Analisis kritis terhadap proses modernisasi yang telah dan sedang berlangsung dibelahan dunia Muslim itu memang menjadi bagian tak terpisahkan dari ruang diskusi Cak Nur tentang diskursus Islam dan modernitas. Cak Nur mengkritik modernisasi yang mengabaikan dan (bahkan) mereduksi warisan kultur tradisional dan khasanah ke-Islaman. Dalam pandangan Cak Nur, proyek modernisasi akan berhasil dengan baik, jika jiwa dan semangat modernitas itu diletakkan dalam kerangka kultural yang secara menyeluruh berkaitan dengan tradisi dan warisan budaya (kultur) dan agama (Islam) dari bangsa yang bersangkutan.

Secara umum, simpul gagasan dan pemikiran Cak Nur sendiri sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari dua hal, yakni monoteisme fundamental (tawhid) dan kemodernan. Variannya antara lain gagasan tentang sekularisasi serta inklusivisme dan universalisme Islam. Sekularisasi versi Cak Nur adalah’menduniawikan nilai-nilai yang semestinya bersifat duniawi dan melepaskan umat Islam dari kecenderungan untuk meng-ukhrawi-kannya. Gagasan inklusivisme dan universalisme Islam dalam pendapat Cak Nur yakni bahwa Islam tidaklah identik dengan ideologi. Sementara, gagasan kemodernan Cak Nur secara singkat terartikulasikan dalam jargon ‘modernisasi adalah rasionalisasi, bukan westernisasi (Kristenisasi)’.
MODERNISASI ADALAH RASIONALISASI (BUKAN WESTERNISASI)
Menurut Cak Nur, pengertian yang mudah tentang modernisasi ialah pengertian yang (hampir) identik dengan pengertian rasionalisasi, yang bermakna proses perombakan pola berpikir dan tata kerja lama yang tidak akliah (tidak rasional) dan menggantinya dengan pola berpikir dan tata kerja baru yang akliah (rasional). Kegunaannya ialah untuk memperoleh daya guna dan efisiensi yang maksimal. Bagi seorang Muslim, yang sepenuhnya meyakini kebenaran Islam sebagai way of life, semua nilai dasar way of life itu telah tercantum di dalam al-Qur’an. Menurut Cak Nur, berdasarkan apa yang ada dalam al-Qur’an maka dalam menetapkan penilaian tentang modernis, kita juga harus berorientasi kepada nilai-nilai besar Islam. Bahkan, lebih jauh Cak Nur berpendapat bahwa modernisasi adalah suatu keharusan dan kewajiban yang mutlak. Modernisasi merupakan pelaksanaan perintah dan ajaran Allah SWT. Dasar pemikiran ini adalah:

a. Allah menciptakan seluruh alam ini dengan haq (benar) bukan bathil (palsu) (QS. 16:3, 38:27).
b. Dia mengaturnya dengan peraturan Illahi yang menguasai dan pasti (QS. 7:54, 25:2)
c. Sebagai buatan Tuhan Maha Pencipta, alam ini adalah baik, menyenangkan (mendatangkan kebahagiaan duniawi) dan harmonis. (QS. 21:7, 67:3).
d. Manusia diperintah oleh Allah untuk mengamati dan menelaah hukum-hukum yang ada dalam ciptaan-Nya. (QS. 10:101).
e. Allah menciptakan seluruh jagad raya untuk kepentingan manusia, kesejahteraan hidup dan kebahagiaannya, sebagai rahmat dari-Nya. Akan tetapi, hanya golongan manusia yang berpikir atau berasional yang akan mengerti dan kemudian memanfaatkan karunia itu (QS. 45:13).
f. Karena adanya perintah untuk mempergunakan akal-pikiran (rasio) itu, maka Allah melarang segala sesuatu yang menghambat perkembangan pemikiran, yakni terutama berupa pewarisan membuta terhadap tradisi-tradisi lama, yang merupakan cara berpikir dan tata kerja generasi sebelumnya (QS. 2:170, 43: 22—25).
Dari uraian di atas, Cak Nur ingin menjelaskan bahwa modernisasi, yang berarti rasionalisasi untuk memperoleh daya guna dalam berpikir dan bekerja yang maksimal guna kebahagiaan umat manusia, sesungguhnya adalah perintah Alla SWT yang imperatif dan mendasar. Meskipun demikian, Cak Nur juga menegaskan bahwa modernisasi ialah rasionalisasi yang ditopang oleh dimensi-dimensi moral, dengan berpijak pada prinsip iman kepada Allah SWT. Oleh karena itu, Cak Nur dengan jelas menolak segala pengertian yang menyatakan bahwa modernisasi ialah westernisasi/pembaratan. Memang ada kemerosotan moral terjadi di Barat dan itu, menurut Cak Nur, harus kita tolak. Namun demikian, kita tidak menolak ilmu pengetahuan yang benar dan juga teknologi, dari manapun ia berasal, termasuk dari Barat. Sebab ilmu pengetahuan dan teknologi sama sekali tidak dapat dikatakan dimonopoli oleh Barat saja, apalagi disebut westernisme. Malahan, menurut Cak Nur, sudah menjadi pengakuan umum sekali sekarang ini, bahwa kemajuan diBarat sekarang ini adalah berkat ilmu pengetahuan kaum Muslimin dizaman-zaman keemasannya. Supremasi Islam dimuka bumi, dua kali lebih panjang lamanya daripada supremasi Barat sekarang ini.
Meskipun abad modern ini, kebetulan, dimulai oleh Eropa Barat Laut, namun menurut Cak Nur, sesungguhnya bahan-bahan pembentuk kemodernan itu berasal dari pengalaman hampir seluruh umat manusia, dari Cina di Timur sampai Spanyol di Barat. Karena rentang daerah peradaban umat manusia pra-modern itu berpusat pada kawasan Timur Tengah dengan budaya Islamnya, maka yang paling banyak memberi sumbangan bahan klasik bagi timbulnya abad modern it, menurut Cak Nur, sesungguhnya adalah peradaban Islam. Dalam kosa kata ilmu pengetahuan modern, dapat kita temukan berbagai “jejak kaki”yang menunjukkan bahwa sumbangan Islam itu terutama berujud berbagai bahan yang merupakan high culture umat manusia saat itu --dan sampai batas tertentu, juga saat sekarang—sebagaimana tercermin dalam istilah-istilah ilmiah, seperti aljabar (al-jabr), alcohol (al-kuhul), asimut (al-sumt), logaritma (al-khawarizmiyyah), cipher (al-sifr) dan sebagainya. Tidak seluruh bahan peradaban Islam itu dihasilkan oleh kreasi umat Islam sendiri. Selain berkreasi, umat Islam klasik juga berfungsi sebagai penengah (wasit) dan saksi (syahid) keseluruhan umat manusia. Fungsi itu dijalankan dengan menerapkan sikap terbuka terhadap peradaban dan ilmu pengetahuan umat-umat lain. Sikap ini melahirkan sikap terbuka untuk mengambil sesuatu yang baik dan bermanfaat dari umat lain. Dalam hal ini Cak Nur merefer sabda Nabi SAW bahwa “ hikmah (ilmu pengetahuan, wisdom) adalah barang hilang kaum beriman, sehingga siapapun dari mereka menemukannya , hendaknya ia mengambilnya,” dan hendaknya kita menuntut ilmu pengetahuan, meskipun harus ke “negeri China”. Jadi umat Islam memang dianjurkan untuk menjadi Muslim yang senantiasa modern, maju, terbuka, progresif dan terus-menerus menguasahakn perbaikan-perbaikan bagi diri dan masyarakatnya.

ISLAM (MEMANG) KOMPATIBEL DENGAN MODERNITAS

Lebih jauh tentang kemodernan dalam Islam, Cak Nur (terutama setelah periode 1970) sebenarnya telah melakukan kajian dan analisis secara mendalam tentang hal tersebut melalui tradisi dan perkembangan sejarah umat Islam dan juga sejarah zaman modern. Secara umum, ia menjelaskan bahwa jika hakikat zaman modern adalah teknikalisme dan sikap modern dalam kehidupan sosial-politik sebagai suatu zaman baru, maka abad teknik ini, menurut Cak Nur, sesungguhnya dapat dibandingkan dengan peradaban masa Islam klasik yang telah mendominasi peradaban umat manusia selama beberapa abad dan menjadi dasar munculnya peradaban masyarakat modern Barat seperti sekarang ini. Di dalam zaman klasik Islam, apa yang sekarang dianggap sebagai ideal manusia modern justru telah menjadi kenyataan, seperti sikap-sikap universalistik, kosmopolit, relativisme-internal, terbuka, menerima paham pluralisme dalam kehidupan sosial dan sebagainya.
Bagi Cak Nur, sejarah Spanyol yang memiliki kesadaran pluralisme yang tinggi selama 5 abad di bawah pengaruh Islam (kemudian menjadi monolitis dibawah kekuasaan raja Kristen, dan kini sedang berusaha menumbuhkan kembali pluralisme atas nama demokrasi dan inspirasi modern) menunjukkan adanya kompatibilitas antara Islam dan modernitas. Keyakinan tersebut didukung (dan juga merupakan) kesimpulan para pengamat mutakhir tentang Islam dan sejarahnya, seperti Ernest Gellner dan Robbert. N. Bellah. Cak Nur beberapa kali mengutip pendapat Bellah yang menyatakan bahwa Islam, menurut zaman dan tempatnya, adalah sangat modern, dan bahkan terlalu modern sehingga kemudian gagal. Masa kekhalifahan cerah (rasyidah) yang demokratis dan terbuka, menurut Cak Nur, berlangsung hanya 30 tahun, untuk selanjutnya digantikan masa kerajaan (al-mulk) dari Dinasti Umawi yang otoriter dan tertutup. Bagi Cak Nur, seperti halnya Bellah dan pendapat para ulama Islam, sistim Umawi dipandang sebagai kelanjutan sistim kesukuan atau tribalisme Arab belaka. Selanjutnya muncul kegagalan, karena pada saat itu Timur tengah belum memiliki prasarana yang mendukung sepenuhnya ide modernitas Islam dan pelaksanaannya secara tepat, sehingga sistim dan konsep yang sangat modern itupun gagal, sampai kemudian diadopsi oleh dunia Barat.
Jadi, dari penjelasan di atas bisa dikatakan bahwa secara historis Islam sebenarnya tidak memiliki masalah dengan modernitas. Dalam soal ilmu pengetahuan, banyak sekali Hadist Nabi yang secara langsung menganjurkan umat Islam untuk menuntut ilmu. Al-Qur’an juga selalu menyerukan manusia untuk berpikir, menalar dan sebagainya. Dalam hal filsafat, misalnya, meski tafsiran para filsuf atas beberapa noktah ajaran agama tidak bisa diterima kalangan ulama ortodoks, namun para filsuf Muslim itu berfilsafat tentu karena dorongan keagamaan, untuk membela dan melindungi keimanan agama. Dengan demikian, wajar jika menurut Cak Nur sebagaimana kaum Muslim klasik telah dengan bebas menggunakan bahan-bahan yang datang dari dunia Hellenis tanpa mengalami Hellenisasi, kaum Muslim saat sekarang juga sebenarnya dapat menggunakan bahan-bahan modern yang datang dari Barat tanpa mengalami pembaratan (Westernisasi). Keadaan yang penuh dengan sikap bebas dan terbuka itu jelas memerlukan kepercayaan diri yang tinggi, sehingga ada dukungan psikologis untuk bertindak proaktif dan reaktif. Bagi Cak Nur, kepercayaan diri yang diperlukan akan segera terwujud, mengingat realitas kekinian menunjukkan semakin banyaknya kaum Muslim yang memasuki kehidupan modern tanpa kehilangan loyalitas pada agama mereka. Oleh karena itu, Cak Nur berpendapat bahwa kemodernan adalah suatu keniscayaan bagi umat Islam, meski sekarang ini kadang terjadi benturan antara Islam dan modernitas yang sering menghasilkan sikap-sikap reaksioner dalam bentuk anti-modernitas dan sikap-sikap penegasan diri (self-assertion) secara berlebihan. Cak Nur menganggap bahwa luka lama dunia Muslim akibat penjajahan itu akan hilang, lenyap ditelan sang waktu. Keyakinan itu didasarkan pada anggapan bahwa kemodernan adalah kelanjutan wajar dan logis dalam perkembangan kehidupan manusia sehingga kemodernan sendiri adalah sesuatu yang tak bisa dihindari (inevitable).

(BEBERAPA) CONTOH JENIUS KEMODERNAN ISLAM

cak Nur melalui gagasan dan pemikirannya telah berusaha secara meyakinkan menjelaskan jenius kemodernan Islam. Konsep sosial-politik Islam, misalnya, oleh Cak Nur dianggap sangat modern dan hal ini disebabkan karena sifat universal dan kosmopolitan dari ajaran Islam. Sumber universalisme Islam bisa dilacak dari kata generik al-Islam itu sendiri, yang berarti sikap pasrah kepada Tuhan. Dengan pengertian tersebut, semua agama yang benar pasti bersifat al-Islam (karena mengajarkan kepasrahan kepada Tuhan). Selanjutnya, al-Islam menjadi konsep kesatuan kenabian (the unity of prophecy), kesatuan kemanusiaan (the unity of humanity) yang keduanya merupakan kelanjutan dari ke-Maha-Esa-an Tuhan (the unity of God) atau tawhid. Dalam kesatuan itulah terletak kosmopolitanisme Islam. Yang menarik, menurut Cak Nur, adalah sebagai seorang Muslim, setelah menjadi sebuah nama agama “yang dilembagakan” (organized religion), al-Islam itu apa artinya? Menurutnya, ini berarti bahwa kaum Muslim harus menjadi penengah (al-wasith) dan saksi (syuhada) diantara sesama manusia. Sebagai penengah, kaum Muslim tidak boleh terlalu ekstrim memihak terlampau jauh, tetapi di dalam jiwanya harus memiliki rasa adil dan obyektif. Kaum Muslim sebagai penengah ini, menurut Cak Nur, bisa dibuktikan dalam sejarah peradaban Islam yang di dalamnya sangat menghargai umat non-Muslim (Yahudi dan Kristen). Sikap inklusivisme dan pluralisme ini ada karena al-Qur’an sendiri mengajarkan paham kemajemukan beragama (religious pluralism). Sikap ini juga telah menjadi prinsip pada masa kejayaan Islam dan telah mendasari kebijaksanaan politik kebebasan beragama. Cak Nur menyatakan bahwa meskipun tidak sepenuhnya sama dengan apa yang ada di zaman modern ini, namun prinsip-prinsip kebebasan beragama di zaman modern adalah pengembangan lebih lanjut dan konsisten dari apa yang ada pada zaman Islam klasik.
Selain konsep sosial-politik, nilai ke-Islaman lain yang menurut Cak Nur berkesesuaian (compatible) dengan kemodernan adalah paham kemajemukan beragama (pluralisme). Pluralisme inilah salah satu ajaran pokok Islam yang dianggap sangat relevan dengan kondisi sekarang. Para pengamat modernpun banyak yang mengapreasi hal ini secara tulus, seperti Max Dimmont yang memuji pluralisme Islam karena dianggap memberi ruang kebebasan agama dan ekonomi bagi kaum Yahudi di masa lalu. Bahkan, Bertrand Russell, seorang filsuf atheis-sekularis, juga memuji pluralisme Islam sebagai sikap kurang fanatik (lack of fanaticism) tapi justru membuat umat Islam mampu memerintah daerah amat luas dari berbagai bangsa dengan peradaban duniawi yang lebih tinggi. Pluralism Islam juga yang melahirkan konsep ahlu al-kitab, yang darinya lahir konsep al-dzimmah, yakni perlindungan; yakni perlindungan bagi non-Muslim penganut kitab suci. Oleh karena itu, menurut Cak Nur, golongan ahlu al-kitab juga disebut golongan ahlu al-dzimmah atau kaum dzimmi yang berarti bahwa mereka harus dilindungi. Hal ini sesuai dengan Hadist Nabi SAW yang berbunyi: “man adza dzimmiyyan falaysa minni (barang siapa yang menyakiti seorang dzimmi, maka ia tidak termasuk golonganku (Nabi)”.
Selain pluralisme, ajaran Islam tentang tauhid (monoteisme) dan kedudukan Nabi SAW sebagai manusia biasa juga dianggap sangat relevan dengan kehidupan modern saat ini. Cak Nur dengan mengutip pendapat Russell, menyatakan bahwa agama Nabi SAW adalah monoteisme sederhana, yang tidak dibuat ruwet oleh teologi berbelit-belit seperti Trinitas dan inkarnasi. Demikian juga Nabi SAW tidak mengaku sebagai illahi, dan para penganutnya tidak membuat klaim seperti itu atas namanya. Tentang Nabi SAW yang tidak pernah mengaku bersifat illahi itu dikatakan Cak Nur sebagai sebuah penilaian yang tepat, mengingat banyak agama terjerembab ke dalam teologi dan praktek menyembah dan menuhankan tokoh-tokoh yang mendirikannya. Penilaian Nabi SAW sebagai manusia biasa, menurut Cak Nur, memang sepenuhnya benar. Sebab bukan saja kitab suci al-Qur’an yang menegaskan bahwa beliau hanyalah manusia (Q.S. al-Kahfi/18:110, al-Fushilat/41:6), bahkan Nabi SAW sendiri pernah bersabda: “Aku hanyalah seorang manusia, aku bisa lupa dan alpa; maka jika aku alpa, hendaknya kamu semua mengingatkan kepadaku”(Hadist Shahih dikutip oleh Ibn Taymiyya dalam minhaj, 1:175). Nabi sendiri juga berpesan: “Janganlah kamu mengkultuskan aku seperti kaum Nasrani mengkultuskan Isa al-Masih. Aku hanyalah seorang hamba. Maka sebutlah aku hamba Allah dan Rasul-Nya saja” (ibid, 1:305). Dari Hadist tersebut, secara tersurat Nabi sebenarnya ingin menekankan signifikansi konsep ke-tauhid-an itu.
Semua pemikiran dan gagasan tentang genius kemodernan Islam, menurut Cak Nur, titik tolaknya sangat jelas yakni konsep tauhid, yang dianggapnya memiliki efek pembebasan. Bagi kaum Muslim, konsep la ila-ha illalloh (tiada Tuhan selain Tuhan) itu menjadi semacam ‘teologi pembebasan’. Namun, tentu harus dibedakan dengan istilah teologi pembebasan yang biasanya diasosiasikan dengan Amerika Latin yang identik dengan Marxisme. Efek pembebasan dari konsep tauhid adalah pembebasan dari unsur-unsur mitologis yang harus ditempuh dengan ‘sekularisasi’. Sekularisasi diartikan Cak Nur sebagai bentuk liberating development. Proses pembebasan ini diperlukan karena; sebagai akibat dari perjalanan sejarahnya sendiri, kaum Muslim terkadang tidak bisa membedakan nilai-nilai yang disangkanya Islami, mana yang transendental dan mana yang temporal. Lebih jauh, hirarkhi nilai itu sendiri sering dianggap secara terbalik, transendental semuanya. Cak Nur melalui konsep sekularisasinya mengajak kaum Muslim untuk menduniawikan hal-hal yang sudah semestinya bersifat duniawi dan melepaskan kecenderungan untuk meng-ukhrawi-kannya. Sekularisasi juga dimaksudkan sebagai upaya untuk memantapkan tugas manusia dibumi sebagai khalifah Tuhan. Fungsi ini memberikan ruang bagi adanya kebebasan manusia untuk memilih dan menetapkan sendiri cara dan tindakan dalam rangka perbaikan hidupnya, dan sekaligus memberikan pembenaran bagi adanya tanggung jawab manusia atas segala perbuatannya dihadapan Tuhan.
Menurut Cak Nur, soal kepercayaan kepada Tuhan, politeisme (syirik) adalah problem manusia sepanjang masa. Syirk adalah sebuah kepercayaan yang meskipun berpusat pada Tuhan, akan tetapi membuka peluang bagi adanya kepercayaan pada wujud-wujud lain yang dianggap bersifat illahi, meskipun lebih rendah dari Tuhan. Itu sebabnya mengapa al-Qur’an juga bertujuan untuk membebaskan manusia dari belenggu paham politeisme dengan mencanangkan dasar kepercayaan ‘negasi-afirmasi’ yang diungkapkan dalam kalimat al-nafy wa al-itsbat: La ila ha illalloh (“Tidak ada Tuhan” setelah itu “kecuali Tuhan itu’). Implikasi dari pembebasan ini adalah seseorang akan menjadi manusia terbuka, yang kritis dan tanggap kepada masalah kebenaran dan kepalsuan yang ada dalam masyarakat. Sikap tanggap ini muncul dari rasa keadilan (‘adl) dan perbuatan positif sesama manusia (al-ihsan).
Efek pembebasan ini, selanjutnya akan mengalir dari yang bersifat individual kepada yang lebih sosial. Menurut Cak Nur, dalam al-Qur’an prinsip tauhid berkaitan dengan sikap menolak thaghut (tiran), sehingga konsekuensinya melahirkan pembebasan sosial berupa egalitarianisme. Tauhid menghendaki sistim kemasyarakatan yang demokratis, berdasarkan musyawarah, sehingga memungkinkan masing-masing anggota masyarakat saling ber-amar ma’ruf nahi munkar (memerintahkan kebaikan, mencegah kemungkaran) dan tentang ketabahan serta kesabaran. Prinsip egalitariansime diharapkan berujung pada terciptanya keadilan sosial disegala bidang karena jika hal ini tidak terpenuhi terkadang menjadi masalah besar dalam proses modernisasi. Pertumbuhan ekonomi terkadang tidak sinkron dengan tingkat pemerataan. Akan tetapi, pembangunan tanpa pertumbuhan tampaknya tidaklah mungkin. Oleh karena itu, dalam pertumbuhan itu, problem keadilan sosial harus bisa diselesaikan. Hal ini menurut Cak Nur bisa dilakukan, misalnya, dengan membangun kelas menengah (yang nota bene di Indonesia mayoritasnya Muslim) yang kuat, karena selain berkaitan dengan kerja-kerja intelektual Cak Nur sendiri, juga berkaitan dengan peningkatan etos kerja dan transformasi masyarakat Indonesia. Dari sini Cak Nur kemudian memikirkan tentang kemungkinan pengembangan etos kerja dari sudut teologi Islam. Untuk itu, ia mengambil manfaat dari tradisi Weberian dalam menafsirkan al-Qur’an, termasuk di dalamnya mendinamisasikan teologi al-Asy’ariyyah hingga memiliki dinamika layaknya etika Calvinisme yang pre-destinian, tetapi membawa akumulasi kapital yang terus menerus sebagai akibat dari cara hidup yang asketis.
Demikianlah beberapa ajaran Islam, yang menurut Cak Nur sangat relevan dan bahkan bisa dijadikan dasar bagi kemodernan. Bagi Cak Nur, kesimpulan Ernest Gellner bahwa diantara 3 Abrahamic religions (Yahudi, Kristen dan Islam), Islam termasuk yang dekat dengan modernitas dianggap sangat tepat. Alasannya adalah karena ajaran dasar Islam (bila kita pahami secara kritis) dinilai sanggup bertahan dalam mengatasi persoalan kesenjangan antara yang normatif dan yang kongkret historis, atau antara tradisi besar dan tradisi kecilnya. Alasan lain adalah kualitasnya yang bersemangat kesarjanaan (scholarly).
ISLAM DAN MODERNITAS DALAM BINGKAI NEO-MODERNISME
Cak Nur, melalui gagasan dan pemikirannya tentang diskursus Islam dan Modernitas sering dikategorikan dalam kelompok Neo-Modernisme Islam. Sebagai gerakan kritis terhadap modernisme, Neo-Modernisme sebenarnya berusaha menggabungkan dua faktor penting yakni: modernisme dan tradisionalisme. Keduanya, menurut Cak Nur, masing-masing memiliki kelemahan. Modernisme cenderung menampilkan dirinya sebagai pemikiran yang angkuh dan bahkan kaku. Sementara, tradisionalisme Islam yang cukup kaya dengan berbagai pemikiran klasik Islam, tetapi justru dengan kekayaan itu, para pendukung pola pemikiran ini sangat berorientasi pada masa lampau dan terlalu kaku (rigid) untuk menerima gagasan-gagasan modernisme. Dengan Neo-Modernisme Islamnya, Cak Nur berusaha menjembatani, dan bahkan mengatasi, dua pemikiran konvensional itu. Selain itu, seperti dikatakan Greg Barton (1999), jika modernisme merupakan gerakan intelektual yang sangat concern terhadap persoalan-persoalan yang ditinggalkan modernisme, sambil mengambil rasionalisme mereka, Cak Nur justru mengambil pendekatan rasional terhadap kitab suci (al-Qur’an) dan Hadist untuk memperoleh kesimpulan-kesimpulan logis (rasional). Dalam konteks pemikiran sosial-politik, sikap akomodatif terhadap modernisme dan tradisionalisme ini juga mempengaruhi cara pandang Cak Nur dalam melihat relasi Islam dan negara. Di satu sisi, elemen-elemen sosial-politik modern diterima sebagai suatu kenyataan yang tidak bisa ditolak, tetapi di sisi yang lain tradisi keagamaan yang bersifat lokal juga dipergunakan dalam usaha menempatkan diri dalam sistim politik yang ditentukan oleh pemerintah.
Dalam rangka menjelaskan kompatibiltas Islam dan modernitas, Cak Nur memang terkadang menggunakan sejarah peradaban Islam dan teori-teori sosial modern, terutama yang dikembangkan oleh Max Weber dan Talcott Parson. Akan tetapi, yang dilakukan Cak Nur dengan teori-teori sosial modern bukanlah penelitian sosial sebagaimana umumnya yang dilakukan para ilmuwan sosial, tetapi untuk mengelaborasi ajaran-ajaran Islam seperti dalam al-Qur’an dan Hadist serta berusaha mereaktualisasikan tradisi Islam sendiri. Dengan demikian, seperti dijelaskan Deden Ridwan Cak Nur sesungguhnya seperti bekerja pada level meta-penelitian sosial, yakni memberikan rekomendasi bagi hasil penelitian sosial yang berparadigma modern dalam mempertanyakan dan menjawab persoalan ke-Islaman secara umum. Tujuan rekomendasi ini, tentu saja, agar kaum Muslim meneriman kemodernan dalam arti yang sangat luas. Bagi Cak Nur, makna modernisasi berarti merombak pola pikir dan tata kerja yang tidak aqliah (tidak rasional) dengan yang aqliah (rasional), karena Tuhan memerintahkan manusia agar menggunakan akal-pikirnya. Dengan demikian, modernisasi adalah suatu keharusan, bahkan kewajiban mutlak. Modernisasi merupakan perintah dan ajaran Tuhan. Ini berarti makna modernisasi telah bermuatan teologis, tidak hanya sekedar kenyataan historis. Inilah respon positif dan respon akomodasionis pemikiran Neo-Modernisme Islam Cak Nur. Demikianlah konsep Neo-Modernisme Cak Nur yang menyangkut gagasan dan pemikirannya tentang Islam dan modernitas. Menurut saya, ide dan gagasan tersebut memang masih berkutat pada bagaimana memperlakukan tradisi, terutama menyangkut epistemologi dan metodologinya, tetapi bertujuan liberalisasi pemikiran Islam sebagai bagian dari upaya pembaharuan untuk mewujudkan aplikasi dan kontekstualisasi nilai-nilai Islam ke dalam bingkai rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi semua).

JENIUS KEMODERNAN ISLAM DI INDONESIA

Menurut Cak Nur, jenius kemodernan Islam di Indonesia secara fundamental dapat dilihat dari makna Pancasila sendiri sebagai dasar dan Filosofi bangsa. Melalui slogan “Bhineka Tunggal Ika” yang berarti berbeda-beda tetapi satu jua, hal ini mengandung makna bahwa meskipun masyarakat Indonesia bersifat sangat plural baik dari segi agama, suku bangsa, bahasa dan sebagainya tetapi mereka diikat dan disatukan oleh sebuah landasan hidup bersama (common platform) yakni Pancasila. Makna seperti ini menurut Cak Nur, berkesesuaian dengan fokusnya pada penafsiran Islam dalam konteks keIndonesiaan yang dibingkai dalam kerangka toleransi, pluralisme dan inklusivisme. Oleh karena itu, maka Cak Nur menyatakan bahwa ke-5 sila dalam Pancasila sebenarnya dapat disejajarkan dengan Piagam Madinah dalam hal spirit/semangatnya. Cak Nur juga sering merujuk kepada persaudaraan harmonis antara kaum Muslim, Yahudi dan Kristen selama masa Dinasti Umayya di Andalusia dan mengambil contoh Khalifah Umar dalam Perjanjian Aeliya bagi Yerusalem sebagai model sejarah yang bermanfaat dalam pembentukan masyarakat Indonesia kontemporer. Ibn Taymiyya, seorang reformer abad 14, adalah rujukan penting lainnya yang menjadi inspirasi bagi penafsiran inklusif tentang Islam dalam konteks Indonesia.
Di dalam piagam Madinah, yang spirit/semangatnya oleh Cak Nur disejajarkan dengan Pancasila itu, dinyatakan tentang hak kewargaan dan partisipasi kaum non-Muslim di negeri Madinah yang dipimpin Nabi SAW. Kaum Yahudi yang semula merupakan himpunan suku-suku diangkat statusnya oleh Piagam itu menjadi warga negara yang sah. Tidak hanya terhadap kaum Yahudi, terhadap kaum Nasranipun Nabi berlaku sama. Tindakan Nabi yang memperlakukan non-Muslim dengan penuh penghargaan serta tidak pernah menutup dialog dengan mereka, dijadikan teladan oleh para sahabatnya. Umar Ibn Khattab ketika menaklukan Yerusalem bertemu dengan uskup agung untuk membuat perjanjian yang isinya antara lain melindungi pemeluk Kristen. Perjanjian itu selanjutnya dikenal dengan nama Perjanjian Aeliya. Begitu pula ketika kaum Muslim melakukan ekspansi ke anak benua India pada tahun 711 M. Tidak ada pemaksaan kepada penganut Hindu dan Buddha di sana untuk memeluk Islam. Mereka dibiarkan dan dilindungi dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.
Terinspirasi oleh Adam Malik (pernah menjadi Wakil Presiden RI), Cak Nur memandang Pancasila sebagai sebuah dasar bagi pembangunan suasana sosial yang mempromosikan toleransi dan pluralisme agama di Indonesia. Menurut Malik, apa yang disebut Konstitusi Madinah yang dibuat oleh Nabi, dengan Pancasila sebenarnya ada kemiripan dalam hal spirit/semangatnya. Konstitusi itu memproklamirkan bahwa semua warga negara, baik Muslim maupun Yahudi, adalah satu bangsa atau umma dan bahwa mereka semua memiliki hak dan kewajiban yang sama. Malik kemudian menafsirkan hal ini sebagai sebuah formula bagi sebuah negara yang berdasar pada ide tentang pluralisme sosial dan agama. Menurut Cak Nur dokumen ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh Khalifah yang kedua yakni Umar dalam Piagam Aelia-nya bagi Yerusalem dan Syiria dan yang kurang lebih sama oleh Kekhalifahan Umayya di Spanyol. Khalifah di Andalusia ini kemudian di puji oleh Ibn Taymiyya sebagai pengikut sejati aliran Madinah, yang dianggap paling valid.
Lebih jauh, untuk konteks Indonesia yang plural Cak Nur menekankan pentingnya menemukan kemiripan dan kesinambungan antara agama-agama untuk membangun saling pengertian antar umat beragama di Indonesia. Semua agama Nabi Ibrahim berasal dari Tuhan yang sama dan karenanya tidak mengherankan jika kita menemukan kesamaan dalam sumber-sumber yang mereka ikuti. Meski tidak mengherankan juga jika kita temukan perbedaan didalamnya, karena Nabi dan rasul yang mereka ikuti semua beraksi sebagai respon terhadap kebutuhan dan tantangan lokasi dan waktu mereka sendiri-sendiri. Juga pengikut Hindu, Buddha, dan agama China memiliki kitab suci masing-masing yang berisi doktrin fundamental tentang Keesaan Tuhan, tauhid, atau mototeisme. Tetapi, adalah benar bahwa mereka melakukan penyimpangan dari monoteisme sejati dan bahwa formulasi didalam kitab suci mereka, sebagaimana dalam sumber-sumber Kristen dan Yahudi, telah mengalami perubahan melalui sejarah. Menurut Ibn Taymiyya Allah menurunkan al-Qur’an untuk mensupport dan melindungi pesan-pesan yang sudah eksis dalam kitab-kitab suci, meskipun pesan-pesan mereka dapat dirubah atau bahkan secara total berbeda dari apa yang ada di dalam al-Qur’an. Ini tergantung pada perubahan kebutuhan dalam waktu dan tempat dan tidak pada validitas sumber-sumber yang telah diwahyukan sebelumnya. Sebagai kesimpulan, menurut pemahaman inklusif Cak Nur, tidak ada perbedaan fundamental antara pesan-pesan yang ada dalam agama-agama besar dunia.
Hal-hal di atas, menurut Cak Nur, bisa dijadikan argumen dan landasan untuk mempromosikan dan membangun sebuah atmosfer toleransi dan pluralisme beragama di Indonesia. Lebih jauh, Cak Nur bahkan ingin membawa argumen dan landasan ini ke dalam realisasi untuk menjadikan Indonesia sebuah laboratorium bagi pembangunan pluralisme dan toleransi agama dalam bingkai jenius kemodernan Islam. Hal ini karena menurut Cak Nur, Indonesia yang paling terkenal sebagai negara Muslim terbesar di dunia, memiliki kesempatan yang bagus untuk menciptakan dialog yang positif dan konstruktif antara Islam dan kebutuhan dunia zaman modern kini.

MASYARAKAT ISLAM

Pertama, bentuk kebudayaan dan peradaban masyarakat modern mengikuti pola kehidupan, cara, ukuran, dan konsep Barat, termasuk teori, partai, perspektif pemikiran ideologis, dan politiknya. Masyarakat modern merupakan cetak biru masyarakat Barat, sehingga pertumbuhan dan perkembangan mereka meninggalkan model masyarakat tradisional, bahkan berlawanan.
Meskipun struktur dan elemen-elemen masyarakat modern lemah dan rapuh dibandingkan dengan masyarakat tradisional, namun mereka mendominasi sektor-sektor terpenting dan strategis. Mereka berkepentingan mewujudkan persatuan dua bentuk masyarakat yang ada dengan mengkondisikan masyarakat tradisional untuk menerima modernisasi. Maka terjadilah kontradiksi-kontradiksi antar keduanya secara mendalam dan esensial.
Masyarakat modern cenderung agresif dan otoriter dalam menghadapi masyarakat tradisional. Mereka menggunakan pendekatan apa saja yang memungkinkan untuk menyodorkan modernisasi kepada masyarakat tradisional. Masyarakat modern lebih mengutamakan alternatif-alternatif Barat daripada kembali ke pandangan hidup masyarakat tradisional. Akan tetapi, sikap tersebut tidak dapat mencegah hal sebaliknva dari masyarakat tradisional dalam keimanan,
Kedua, masyarakat modern mencoba menghapuskan pemikiran masyarakat tradisional dengan jalan membodohi, menyepelekan, atau menganggapnya sebagai pemikiran yang terbelakang dan suram. Mereka mencoba melupakan keberadaan pemikiran pembanding (Islam).
Ketiga, masyarakat modern berusaha melepaskan diri dari negerinya karena model ideal mereka berasal dari luar (Barat), sedangkan masyarakat tradisional yang merupakan mayoritas masih tetap berpegang pada nilai-nilai dan kepribadian nasional. Sehingga perubahan revolusioner sulit diwujudkan, sebab perubahan dapat terjadi bila melibatkan mayoritas masyarakat.
Perubahan kepercayaan, pemikiran, kebudayaan, dan peradaban merupakan prasyarat bagi perubahan ekonomi, politik, dan sebagainya. Itulah sebabnya, ketika masyarakat modern tak dapat mengakomodasikan apa yang tersedia di lingkungannya, mereka memilih alternatif atau model dari negara imperialis yang menjadi pusat-pusat kekuatan dunia. Secara politis, mereka berlindung pada negara-negara tersebut. Terbukalah kemungkinan konfrontasi antara kekuatan eksternal dengan kekuatan internal (kekuatan Islam) bila Islam hendak ditampilkan sebagai kekuatan nyata.
Keempat, para imperialis membangun sekolah-sekolah dan universitas-universitas untuk menghasilkan lapisan intelektual yang dapat berkolaborasi dan memberikan kontribusi langsung maupun tak langsung dalam bidang akidah dan pemikiran kebudayaan.
Antek-antek imperialis melakukan kezaliman terhadap bangsa dan merendahkannya. Umat merasakan perlakuan itu dan bangkit melawan golongan imperialis.
Sebagian intelektual sekular mencoba memerangi imperialisme secara politik dan ekonomi. Akan tetapi, kacamata politik dan ekonomi yang digunakan berakar pada peradaban Eropa yang membuat mereka semakin jauh dari masyarakat tradisional dan dekat dengan pihak yang sepaham di luar negeri. Kondisi ini menyebabkan mereka membawa benih-benih pertentangan asasi dengan bangsa sendiri dan pengekoran terhadap pihak asing. Kalangan intelektual ini tetap menghadapi kendala liberalisasi dan pentingnya menanggalkan sikap kebarat-baratan yang tidak akan berhasil kecuali melalui perubahan mendasar ke dalam dan memutuskan hubungan dengan pihak luar (Barat).
Kelima, masyarakat modern tidak mempunyai program revolusi, melainkan mempunyai program dominasi kekuasaan. Ini karena masyarakat modern tidak mengambil model perubahan dari bangsanya, tetapi dari Barat. Padahal suatu revolusi tidak akan berhasil kecuali bila berasal dari dalam (bangsa). Dengan kata lain, tidak ada revolusi dalam rangka perubahan positif dan mendasar yang dapat mempersatukan dan membebaskan umat, melenyapkan kezaliman, serta memotivasi orang-orang untuk bekerja, mengajar, dan berkreasi, melainkan yang bersumber pada ajaran Islam.
Revolusi tidak akan terjadi bila didasari pemikiran kebarat-baratan atau di bawah komando para tokoh modernis sekular. Karenanya, para cendekiawan arsitek revolusi yang ingin menyatukan masyarakat, membebaskan negeri, menegakkan demokrasi sebagai ganti kediktatoran, keadilan sebagai ganti kezaliman, dan intelektualitas sebagai ganti sikap peniruan, maka akan sia-sia selama mereka tidak mengubah diri dan kembali ke pangkuan akidah, pemikiran, dan peradaban Islam.
Kesinambungan hidup di atas pola modern yang meniru buta dari model Barat atau usaha mempertahankan kelestariannya setelah era kemerdekaan adalah sebuah tindakan subjektif, meskipun dilandasi niat baik dan perasaan nasionalisme.

ISLAM DAN ILMU PENGETAHUAN

Pemikiran Barat sekarang ini berada di tengah-tengah peperangan antara agama dan ilmu pengetahuan. Hampir tidak mungkin pemikir Barat sekarang ini menerima kenyataan bahwa kemungkinan ada pertemuan secara mendasar antara agama dan ilmu pengetahuan. Injil, yang menjadi kepercayaan orang Nasrani, menyatakan pohon di mana Nabi Adam AS dilarang memakannya adalah pengetahuan. Oleh karena itu, setelah dia memakan buahnya, dia memperoleh pengetahuan tertentu yang mana tidak dia peroleh sebelumnya. Dengan alasan inilah orang Eropa membantah bahwa selama dua abad mereka tidak menerima pengetahuan ilmiah yang datang dari orang Islam.
Gereja menyatakan bahwa pencarian seperti penge¬tahuan ilmiah adalah penyebab dosa yang asli. Uskup menggambarkan bukti mereka dari Perjanjian Lama yang menyebutkan bahwa ketika Adam memakan pohon itu, ia mendapat beberapa pengetahuan, Allah tidak menyukainya dan menolak memberinya kemurahan hati. Oleh karena itu, pengetahuan ilmiah menolak sepenuhnya peraturan gereja yang dianggap sebagai hal yang tabu. Akhirnya, ketika pemikir bebas dan ilmuwan Barat sanggup mengatasi kekuatan gereja, mereka membalas dendam dengan mencari petunjuk yang berlawanan dan menekan beberapa kekuatan agama. Mereka beralih kepada hal-hal yang berlawanaan untuk mengatasi kekuatan gereja dan mengurangi pengaruhnya kepada hal yang sempit dan membatasi pada sudut-sudut tertentu.
Oleh karena itu, jika Anda membicarakan persoalan agama dan ilmu pengetahuan dengan pemikir Barat, dia benar-benar akan keheranan. Mereka tidak tahu Islam. Mereka tidak mengetahui bahwa Islam menjunjung tinggi status ilmu pengetahuan dan orang yang berilmu, menghormati mereka sebagai saksi setelah malaikat yang berhubungan dengan fakta baru tiada Tuhan selain Allah, sebagaimana yang telah Allah firmankan kepada kita:
“Tuhan menyatakan, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Dia, dan malaikat-malaikat dan orang-orang berilmu yang tegak dengan keadilan. ” (QS AIi Imran : 18)
Dan Allah Yang Maha Agung dan Maha Muha berfirman kepada kita:
“Oleh sebab itu, ketahuilah bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah “.
(QS Muhammad : 19)
Telah diketahui dari al-Quran bahwa Nabi Adam AS diistimewakan melebihi malaikat dengan kebaikan pengetahuan yang diberikan Allah kepadanya. Kisah dari al-Quran menyangkal Injil yang menyebutkan orang Islam dianggap menyimpang. Menurut al-Quran, kenyataan bahwa Nabi Adam diberi pengetahuan adalah sebuah tanda kehormatan dan bukan karena pengusirannya dari surga. Oleh karena itu, jika seseorang membicarakan Islam dan ilmu pengetahuan dengan para pemikir Barat, mereka cenderung mengharapkan argumen yang sama dengan apa yang ada dalam budaya dan agama mereka. Itulah mengapa mereka memberi reaksi dengan keterkejutan ketika mereka ditunjukkan dengan fakta yang jelas sekali dari al-Quran dan Sunnah.
Di antara pemikir Barat yang menampakkan keterkejutannya itu adalah Prof. Dr. Joe Leigh Simpson, Ketua jurusan Ilmu Kebidanan dan Ginekologi dan Pakar Molecular dan Genetika Manusia, Baylor College Medicine, Houston. Ketika kami pertama kali bertemu dengannya, Profesor Simpson menuntut pembuktian al-Quran dan Sunnah. Akan tetapi, kami sanggup menghilangkan kecurigaannya. Kami menunjukkan kepadanya sebuah naskah garis besar perkembangan embrio. Kami membuktikan kepadanya bahwa al-Quran menjelaskan kepada kita bahwa turunan atau hereditas dan sifat keturunan atau kromosom yang tersusun hanya bisa terjadi setelah perpaduan yang berhasil antara sperma dan ovum. Sebagaimana yang kita ketahui, kromosom-kromosom ini berisi semua sifat-sifat baru manusia yang akan menjadi mata, kulit, rambut, dan lain-lain.
Oleh karena itu, beberapa sifat manusia yang tersusun itu ditentukan oleh kromosomnya. Kromosom-kromosom ini mulai terbentuk sebagai permulaan pada tingkatan nutfah dari perkembangan embrio. Dengan kata lain, ciri khas manusia baru terbentuk sejak dari tingkatan nutfah yang paling awal. Allah Yang Maha Agung dan Yang Maha Mulia berfirman di dalam Al-Quran:
“Celakalah kiranya manusia itu! Alangkah ingkarnya (kepada Tuhan). Dari apakah dia di-ciptakan? Dari setetes air mani. (Tuhan) menciptakannya dan menentukan ukuran yang sepadan dengannya. ” (QS Abasa : 17-19)
Selama empat puluh hari pertama kehamilan, semua bagian dan organ tubuh telah sempurna atau lengkap, terbentuk secara berurutan. Nabi Muhammad SAW menjelaskan kepada kita di dalam hadisnya: “Setiap dari kamu, semua komponen penciptamu terkumpul dalam rahim ibumu selama empatpuluh hari.” Di dalam hadis lain, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Ketika setetes nuftah telah melewati 42 malam, Allah menyuruh seorang malaikat ke rahim perempuan, yang berkata: `Ya Tuhan! Ini laki¬laki atau perernpuan?’ Dan Tuhanmu memutus kan apa yang Dia kebendaki. “
Profesor Simpson mempelajari dua hadis ini secara intensif, yang mencatat bahwa empat puluh hari pertama itu terdapat tingkatan yang dapat dibedakan secara jelas atau embriogenesis. Secara khusus, Dia dibuat kagum dengan ketelitian yang mutlak dan keakuratan ke¬dua hadis tersebut. Kemudian dalam salali satu konferensi yang dihadirinya, dia memberikan pendapat sebagai berikut: “Dari kedua hadis yang telah tercatat dapat membuktikan kepada kita gambaran waktu secara spesifik perkembangan embrio sebelum sampai 40 hari. Terlebih lagi, Pendapat yang telah berulang-ulang dikemukakan pembicara yang lain pagi ini. bahwa kedua hadis ini telah menghasilkan dasar pengetahuan ilmiah yang mana rekaman mereka sekarang ini didapatkan”.
Profesor Simpson mengatakan bahwa agama dapat menjadi petunjuk yang baik untuk pencarian ilmu pengetahuan. Ilmuwan Barat telah menolak hal ini. Seorang ilmuwan Amerika mengatakan bahwa agama Islam dapat mencapai sukses dalam hal ini. Dengan analogi, jika Anda pergi ke suatu pabrik dan Anda berpedoman pada mengoperasikan pabrik itu, kemudian Anda akan paham dengan mudah bermacam-macam pengoperasian yang berlangsung di pabrik itu. Jika Anda tidak memiliki pedoman ini, pasti tidak memiliki kesempatan untuk memahami secara baik variasi proses tersebut. Profesor Simpson berkata: “Saya pikir tidak ada pertentangan antara ilmu genetika dan agama, tetapi pada kenyataannya agama dapat menjadi petunjuk ilmu pengetahuan dengan tambahan wahyu ke beberapa pendekatan ilmiah yang tradisional. Ada kenyataan di dalam al-Quran yang ditunjukkan oleh ilmu pengetahuan menjadi valid, yang mana al-Quran mendukung ilmu pengetahuan yang berasal dari Allah.”
Inilah kebenaran. Orang-orang Islam tentunya dapat memimpin dalam cara pencarian ilmu pengetahuan dan mereka dapat menyampaikan pengetahuan itu daIam status yang sesuai. Terlebih lagi orang Islam mengetahui bagaimana menggunakan pengetahuan itu sebagai bukti keberadaan Allah, Allah Yang Maha Kuasa dan Maha Mulia untuk menegaskan kerasulan Nabi Muhammad SAW
Allah berfirman di dalam al-Quran:
“Akan Kami perlihatkan secepatnya kepada mereka kelak, bukti-bukti kebenaran Kami di segenap penjuru dunia ini dan pada diri mereka sendiri, sampai terang kepada mereka, bahwa al-Quran ini suatu kebenaran. Belumkah cukup bahwa Tuhan engkau itu menyaksikan segala sesuatu. ” (QS Fushshilat : 53)
Setelah menyadari melalui beberapa contoh keajaiban al-Quran secara ilmiah yang telah diketahui berhubungan dengan komentar yang objektif dari para ilmuwan, mari kita tanyakan pada diri kita sendiri pertanyaan-pertanyaan berikut:
Dapatkah hal ini mejadi sebuah kejadian yang kebetulan bahwa akhir-akhir ini penemuan informasi secara ilmiah dari lapangan yang berbeda yang tersebutkan di dalam al-Quran yang telah turun pada 14 abad yang lalu?
Dapatkah al-Quran ini ditulis atau dikarang Nabi Muhammad SAW atau manusia yang lain?
Hanya jawaban yang mungkin untuk pertanyaan itu bahwa al-Quran secara harfiah adalah kata-kata atau firman Allah yang diturunkan kepadanya. Al-Quran adalah perkataan yang harfiah dari Allah yang Dia turunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang melalui malaikat Jibril. Al-Quran ini dihapalkan oleh Nabi Muhammad SAW yang kemudian didiktekan kepada sahabat-sahabatnya. Para sahabat inilah yang selanjutnya secara bergiliran menghapalkannya, menulis ulang, dan memeriksa/meninjau lagi dengan Nabi Muhammad SAW
Terlebih lagi, Nabi Muhammad SAW memeriksa kembali al-Quran dengan malaikat Jibril sekali setiap bulan Ramadhan dan dua kali di akhir hidupnya pada kalender Hijriah yang sama. Sejak al-Quran diturunkan sampai hari ini, selalu ada banyak orang Islam yang menghapalkan semua ayat al-Quran surat demi surat. Sebagian dari mereka ada yang sanggup menghapal al-Quran pada waktu berumur 10 tahun. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika tidak ada satu surat pun di dalam al-Quran yang berubah selama berabad-abad sampai sekarang.
Al-Quran telah diturunkan 14 abad yang lalu menyebutkan fakta yang bacu ditemukan akhir-akhir ini yang telah dibuktikan oleh para ilmuwan. Hal ini membuktikan tidak ada keraguan bahwa al-Quran adalah firman yang harfiah dari Allah, yang diturunkan-Nya kepada Nabi Muhammad SAW. Selain itu juga menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah benar-benar nabi dan utusan yang diturunkan Allah. Hal ini adalah di luar alasan bahwa setiap manusia 14 abad yang lalu telah mengetahui beberapa fakta ini yang ditemukan atau dibuktikan akhir-akhir ini dengan peralatan canggih dan metode yang rumit.

POLITIK ISLAM DI INDONESIA

Sedikitnya ada dua cara memandang Islam dan politik di Indonesia pada masa lampau dan mungkin hingga menjelang reformasi. Pertama, Islam merupakan format dan tujuan yang digunakan untuk melakukan pengaturan kehidupan bangsa dan negara secara formal, legalistik, dan menyeluruh. Ini yang mungkin kemudian disebut 'Islam politik'. Kedua, Islam merupakan salah satu komponen yang membentuk, melandasi, dan mengarahkan bangsa dan negara. Inilah yang kemudian popular disebut 'Islam kultural'.
Kedua cara pandang tersebut sama-sama mengalami kesulitan untuk menempatkan peran Islam di dalam kehidupan politik riil (real politics) di Indonesia.
Persoalannya ialah mampukah umat Islam Indonesia menyesuaikan dengan kecenderungan kebudayaan politik yang berkembang? Pertama-tama ia harus mengubah cara mengorganisasi umat Islam yang tidak lagi mendasarkan diri pada kesamaan agama, tetapi dengan bentuk-bentuk profesional. Dengan demikian, agama menjadi milik pribadi-pribadi yang tidak diartikulasikan secara formal. Kemudian setelah itu, umat Islam harus melakukan upaya-upaya sadar untuk berdampingan secara koeksistensif dengan kekuatan-kekuatan lain di Indonesia.
Tulisan ini dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, mencari bentuk teoretik kontemporer dari konsepsi Islam politik. Kedua, menelusuri pertumbuhan, perkembangan, dan pasang surut Islam politik di Indonesia. Ketiga, mencari rumusan format politik Islam atau Islam politik baru di Indonesia.
Islam akan bisa menjadi salah satu dari kekuatan politik yang sangat berarti bagi dunia menjelang tahun 2000. Kalimat itu merupakan pernyataan W Montgomery Watt, pengamat Islam bangsa Amerika yang bernada optimistik. Salah satu alasannya, menurut Watt adalah tradisi Islam yang tidak memisahkan antara politik dan agama.
Konseptualisasi Islam kontemporer, setidaknya dapat dikelompokkan pada dua bentuk kenegaraan Islam. Pertama, konseptualisasi yang diwakili oleh Al-Maududi yang bercorak ideologis dan formalistik. Kedua, kekuatan konseptualisasi Ali Abdul Raziq yang dengan interpretasinya terhadap realitas historis mengubah corak formalistik Islam menjadi berwajah kultural dan komplementer.
Periode awal

Pada periode awal, Islam di Indonesia menjelmakan sebagai kekuatan rakyat yang teguh melalui keikutsertaan umat Islam dalam Sarekat Dagang Islam dan kemudian di Sarekat Islam. SI dianggap sebagai penjelmaan Islam di dalam organisasi modern pertama, tetapi di dalamnya tidak ada watak ideologis, bahkan yang terlihat adalah watak kultural tahap awal. Di satu pihak, SI mengembangkan rasionalisasi terhadap ajaran-ajaran Islam, di pihak lain SI menampakkan sebagai mitos. SI menjadi tumpuan masyarakat sebagai 'Ratu Adil' yang merupakan cita-cita pemberontakan akibat penjajahan dan kemiskinan dalam masa itu. Umat waktu itu menginginkan lahirnya satu kerajaan utopis, tetapi mereka tidak tahu bagaimana menuju ke sana dan tidak tahu persis apa yang harus mereka lakukan.
Watak kultural ini sama sekali belum mempunyai muatan ideologis, meski kecerdasan akan kesatuan sebagai bangsa telah muncul. Wawasan kebangsaan yang dimiliki SI sejak dini perjuangan merupakan benang merah yang senantiasa ada dalam perjuangan organisasi masyarakat dan partai politik yang muncul dengan bendera Islam hingga kini.

Pada kenyataannya, muatan wawasan kebangsaan memang lebih dahulu muncul daripada aspirasi ideologis Islam. Kelahiran organisasi Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama dan lain-lain pada mulanya merupakan gerakan kultural. Politik masih mempunyai arti yang luas sebagai upaya bersama untuk mencerdaskan umat, membangun kesejahteraan mereka, dan mengupayakan pemasyarakatan ajaran-ajaran Islam, dan karena itu keterlibatan mereka dalam suatu kerangka kebangsaan semata-mata ingin menghilangkan penjajahan.
Pemikiran ideologis Islam baru muncul kemudian setelah berbagai komponen bangsa ini mendirikan organisasi-organisasi politik di sekitar tahun 1930-an. Munculnya MIAI, GAPI, dan lain-lain dalam Majelis Rakyat Indonesia (MRI) misalnya, telah memunculkan ide-ide masa depan Indonesia, yaitu tuntutan Indonesia berparlemen. Pemikiran ideologis itu misalnya muncul dalam bentuk yang sangat sederhana. Seorang juru bicara MIAI, Wiondoamiseno, mendukung Indonesia berparlemen dengan catatan bahwa parlemen itu harus "berlandaskan Isam" tanpa menjelaskan apa maksudnya, apalagi mekanismenya. Menurut Deliar Noer, pernyataan itu hanya mencerminkan kecurigaan, khawatir kalau-kalau pemikiran dan cita-cita kalangan masing-masing akan diabaikan oleh kelompok lain.
Artikulasi pemikiran ideologis ini muncul lebih sistematik ketika GAPI menyusun suatu memorandum mengenai konstitusi Indonesia masa depan, MIAI mengatakan bahwa ia mendukung rencana GAPI dengan mengharapkan agar kepala negara Indonesia adalah beragama Islam, suatu dua pertiga anggota kabinet terdiri dari orang-orang Islam, suatu departemen agama haruslah didirikan, sedangkan bendera merah putih harus disertai lambang bulan sabit dan bintang. Meskipun masih terkesan vulgar, formal dan dangkal, tetapi perkembangan pemikiran ideologis Islam telah muncul dan perkembangan itu akan menentukan corak politik Islam selanjutnya.
Menjelang kemerdekaan Indonesia, perdebatan dalam Badan Penyelidik melibatkan pemimpin Islam pada perdebatan sengit tentang konstitusi negara. Kompromi yang membawa kepada kemenangan Islam hampir saja diraih bila saja tidak ada upaya-upaya lobbyingI yang dilakukan Muhammad Hatta dengan pemimpin Islam untuk merelakan penghapusan "tujuh kata" dalam Mukaddimah UUD 1945. Penghapusan tujuh kata yang penting dan diperdebatkan secara mendalam itu hanya dihadapi dengan "kepentingan keutuhan nasional". Dan dari sana dapat diyakini bahwa corak idologis Islam di Indonesia lain sama sekali, dengan konsepsi ideologi Islam menurut Maududi, misalnya. Sejak semula, muatan nasionalisme yang diberi warna pluralisme menjadikan Islam tampil secara low profile dalam bentuknya yang paling keras sekalipun.
Pada perkembangan berikutnya, kekuatan ideologis Islam menempatkan posisinya pada kedudukan partai politik Islam yang ternyata tidak membawa perubahan kualitatif apapun dalam perkembangan Indonesia modern. Kehadiran partai politik Islam di masa setelah kemerdekaan selalu ditandai dengan beragamnya aspirasi politik dari "partai-partai Islam", sehingga pada gilirannya partai politik Islam itu berjalan sendiri-sendiri. Karena itu sesungguhnya tidak dapat dilakukan penjumlahan dari perolehan suara dalam pemilihan umum sebagai "kekuatan Islam". Itulah yang terjadi pada pemilu 1955, juga setelah masa Orde Baru 1971.
PPP yang merupakan bentukan pemerintah Orde Baru untuk fungsinya berbagai organisasi politik Islam yang praktis telah mengalami penciutan peran, mungkin pernah menikmati "persatuan" kumulatif dari segi ide dan kebijaksanaan politik pada tahun 1977, ketika PPP dianggap sebagai kekuatan oposisi yang potensial bagi pemerintahan Soeharto. Tetapi sejarah politik Islam mencatat, bahwa lagi-lagi perubahan kualitatif tidak pernah dicapai. Bahkan dengan adanya partai-partai politik Islam itu menempatkan umat Islam dalam posisi oposan dan menjadi kekuatan minoritas dalam mayoritas. Keluarnya NU dari PPP merupakan ide cemerlang untuk keluar dari lingkaran setan dan mencoba mengalihkan persepsi politik Islam sebagai tidak sekadar partai politik. Upaya NU memperoleh momentum dengan ditetapkannya UU Orpol/Ormas baru yang mengharuskan setiap partai politik dan organisasi kemasyarakatan menggunakan asas tunggal Pancasila.
Pasang surut partai politik Islam dapat dibaca dalam kerangka yang digunakan Hudson sebagai pasang surut pengaruh politik pemimpin agama. Tetapi sebagaimana dikemukakan Burhan D Magenda, ada perubahan format politik yang dibawakan oleh pemimpin agama yang justru menunjukkan perkembangan yang tak terduga sebelumnya.
Format baru

Inklusifnya peran ulama dalam berbagai kekuatan politik dan peran kemasyarakatan merupakan fenomena baru setelah era partai Islam memudar. Dan pemikiran selanjutnya diarahkan pada pertanyaan: bagaimana membentuk format baru politik Islam di Indonesia.
Ada dua hal yang mempengaruhi pemikiran Islam di Indonesia untuk mencari format baru politik Islam. Pertama, rekayasa politik terhadap seluruh kekuatan komponen bangsa untuk membangun politik integrasif berwawasan kebangsaan. Rekayasa ini merupakan konsekuensi historis dari berbagai perkembangan yang ada di dalam kehidupan bangsa Indonesia. Dalam kerangka Robert L Hellbroner, upaya rekayasa politik yang dilakukan rezim Orde Baru itu merupakan ikhtiar pembangunan nasional yang harus lebih dahulu dilakukan sebelum pembangunan ekonomi. Kedua, adanya perubahan wawasan keagamaan dari umat Islam sendiri, terutama dalam hubungannya dengan konsepsi kenegaraan dan kebangsaan. Bagi umat Islam, kehidupan bernegara adalah kesepakatan bersama untuk hidup berdampingan, setara dan damai dengan kelompok-kelompok dan golongan-golongan di luar Islam. Kesepakatan itu misalnya dirumuskan dengan pernyataan bahwa negara Indonesia adalah bentuk final dari upaya perjuangan umat Islam di Indonesia.
Format baru yang dikembangkan umat Islam, terutama oleh pemimpin agama terlihat tampil secara damai dan tanpa pretensi mengangkat Islam sebagai ideologi. Dalam sebuah artikel pendek, Burhan Magenda mendeskripsikan perubahan profil ulama dalam pergaulan politik di Indonesia. Kalau disepakati (menurut kerangka Hudson), bahwa yang terjadi sekarang ini adalah penyusutan politik ulama berkenaan dengan asas tunggal, dan lalu tidak adanya partai politik Islam, maka peluang justru terbuka jika tujuan diarahkan pada tujuan-tujuan baru dengan memandang bahwa ulama adalah sebagian dari pejuang-pejuangnya. Karena itu persoalannya kurang lebih berbunyi: "Bagaimana memanfaatkan peluang yang ada sekarang". Karena sejauh ini partai politik Islam sejak awal di Indonesia ditandai oleh kecurigaan yang tidak gampang diretas antara ulama dan kekuasaan. Terbukti pula bahwa kecurigaan itu tidak menghasilkan perbaikan kualitatif antara kedua belah pihak. Bahkan di antara sesama umat Islam terjadi kecurigaan yang tidak kunjung berakhir, bahwa mereka memandang sesama ulama yang ada di partai (Islam) lain sebagai orang lain. Dan kesenjangan itu terdapat antara umat Islam simpatisan partai dan mereka yang tidak, antara lain karena berada di jajaran birokrasi pemerintah. Keadaan demikian tentu sangat merugikan Islam.
Karena itu menurut Magenda, partai politik Islam tidak diperlukan lagi. Dengan demikian diharapkan tidak ada hambatan psikologis untuk menyebarkan diri secara inklusif dalam aneka wadah politik, bahkan tidak terbatas pada wadah politik yang ada, tetapi juga jalur-jalur lain yang ada di dalam sistem politik di Indonesia, baik dalam suprastruktur maupun infrastruktur.

Perubahan suasana kondusif bagi perkembangan politik (baca: aspirasi) Islam itu, tidak berhenti di situ. Ada prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi sebagai upaya menentukan format baru politik Islam di Indonesia.
Pertama, perumusan terhadap corak kebangsaan di Indonesia. Tuntutan perluasan wawasan kebangsaan itu mengandung konsekuensi perumusan ulang terhadap tujuan-tujuan politik Islam. Dalam hal ini secara simplistik terhadap rumusan yang dijadikan rumusan baku tujuan Islam di Indonesia, yaitu: "cita-cita Islam adalah inheren dengan cita-cita Indonesia." Corak kebangsaan itu juga menuntut perubahan sikap dan perilaku politik terbebas dari sektarianisme, menerima pluralisme dan karena itu menghilangkan kecurigaan yang berdasarkan sentimen-sentimen keagamaan, ras dan kesukuan.

Kedua, perlunya lapisan profesional dalam segala lapangan kehidupan, yang ini merupakan tanggung jawab orgasasi-organisasi Islam untuk memberi arah, memberi peluang bagi terciptanya lapisan elit itu. Bila boleh dikatakan bahwa kelelahan umat Islam masa lalu banyak ditentukan oleh tersedianya lapisan profesional yang tidak dapat diisi atau tidak dapat dipenuhi.
Kedua prasyarat itu minimal perlu dipertimbangkan sebelum diproklamasikan "Islam tanpa partai politik". Dan itulah tawaran tertinggi umat Islam Indonesia, kecuali bila umat Islam mempunyai tawaran alternatif lain yang lebih inheren dengan cita-cita Islam dan sekaligus dengan cita-cita Indonesia. (RioL)

PROSPEK ISLAM POLITIK di INDONESIA

Islam politik pada tingkat elektoral dan politik kepartaian belum menunjukan tanda-tanda membesar. PKS, PBB, dan PPP masing-masing belum menunjukan peningkatan berarti. Mereka jauh tertinggal oleh partai sekuler (Golkar, PDIP, Demokrat) seperti juga terlihat dalam pemilu 2004. Dalam pemilu 2004 kekuatan ketiga partai berplatform Islam ini hanya sekitar 18%. Sekarang, minus dengan yang belum menentukan pilihan, kekuatannya tidak lebih dari 10%. Sementara tiga partai sekuler (Golkar, PDIP, Demokrat), minus yang belum memutuskan, relatif stabil, yakni sekitar 43%. Hanya dengan agenda-agenda politik moderat ketiga partai Islam itu akan masuk ke dalam median voter, di mana kebanyakan pemilih mengelompok, dan mendapatkan suara berarti di masa yang akan datang.

Karena pada tingkat kesadaran konstitusional massa pemilih tidak mempersoalkan Islam dan demokrasi atau Islam dan Pancasila, maka masalah ini tidak boleh lagi menjadi agenda partai-partai berplatform Islam bila ingin memperbesar dukungan di masa yang akan datang. Juga tidak boleh bersimpati pada orgaisasi gerakan yang beragenda melaksanakan syariat Islam atau bersimpati pada jihad dengan jalan radikal bila ingin mendapat suara banyak dari pemilih.
Demikian juga dilihat dari kesadaran umat tentang hubungan antara Islam dan Demokrasi, dan hubungan antara Islam dan Pancasila serta UUD 45, dalam kenyataannya orientasi politik umat Islam Indonesia pluralis dan sekuler, lepas dari istilah pluarlisme dan sekularisasi yang banyak diperdebatkan di tingkat elite itu.
Arus utama Ummat Islam yang tidak mempertentangkan Islam dengan demokrasi atau dengan Pancasila mengindikasikan bahwa umat Islam Indonesia pada umunya menerima politik dan bangsa dengan latar belakang agama yang beragam, dan menerima manifestasi Islam yang beragam.

Dukungan paling besar dari umat Islam tidak diberikan kepada organisasi-organisasi gerakan Islam yang memperjuagkan diberlakukannya syariat Islam di wilayah publik, juga menunjukan bahwa umat Islam arus utama membiarkan wilayah publik tidak diatur oleh syariat.

Masih jauh lebih besarnya sentimen umat terhadap partai sekuler, dan kecenderungannya semakin menguat, menunjukan bahwa umat Islam Indonesia lebih berorientasi sekuler dalam berpolitik.

Masalahnya, partai-partai ini sudah dilekatkan dengan platform Islam, dan itu merugikan kecuali pilahanya hanya ingin memperebutkan segmen di bawah 20% itu.

Melihat kecenderungan ini, prospek Islam politik akan menjadi berat kecuali melakukan adaptasi dan reorientasi sesuai dengan kecenderungan umat yang lebih pluralis dan sekuler dalam orientasi politik mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar